Jabatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut Dikembalikan
BOLMORA.COM, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SulawesiUtara (Sulut) akhirnya mengembalikan jabatan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai salah satu wakil ketua di Gedung Cengkih.
Jabatan politisi Partai Golkar itu resmi dikembalikan lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar Selasa (27/6/2022). Rapat paripurna itu memutuskan untuk mengembalikan posisi JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah sebelumnya dicopot pada awal tahun 2021 lalu.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen.
“Sambil menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri, maka kedudukan hak protokoler saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” ujar Silangen membacakan putusan.
Keputusan ini sendiri langsung mendapatkan tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut. Sandra Rondonuwu, selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) yang mengeluarkan putusan pemberhentian JAK, meminta agar pengembalian posisi JAK ke Wakil Ketua DPRD Sulut agara dipertimbangkan kembali.
“Akan menjadi aneh ketika keputusan pemberhentian JAK yang diputuskan dalam rapat paripurna, dan setelah melewati banyak kajian, akhirnya mentah dan posisinya dikembalikan. Saya minta agar keputusan saat ini dipertimbangkan kembali,” tegas Sandra.
Sesuai surat Badan Kehormatan terkait tindak lanjut Surat Kemendagri, kemudian hasil konfrontasi dengan Kemendagri soal usulan Pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD, maka DPRD menunggu keputusan resmi pemberhentian dari Kemendagri.
“Sambil menunggu keputusan Kemendagri, maka kedudukan, hak protoler, hak keuangan Saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD, ” ungkap Ketua DPRD Sulut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri. Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.
Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri. Yang mana, Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian JAK.
Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung untuk bisa memecat JAK, Kemendagri butuh lampiran 3 dokumen pendukung dari DPRD.
Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dan dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.
Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian dalam kasus ini dari jabatan Wakil Ketua DPRD.
Sayangnya dokumen itu tak bisa dipenuhi DPRD yang sudah menggelar Rapat Paripurna peberhentian JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri.
Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.
Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri.
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian JAK.
Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung untuk bisa memecat JAK, Kemendagri butuh lampiran 3 dokumen pendukung dari DPRD.
Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dan dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.
Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian dalam kasus ini dari jabatan Wakil Ketua DPRD.
Sayangnya dokumen itu tak bisa dipenuhi DPRD yang sudah menggelar Rapat Paripurna peberhentian JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD.
Untuk diketahui, JAK dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tanggal 16 Februari 2021 lewat sidang paripurna.
(Gnm)



