Regional

Sekab Buol : Hukuman Indispliner 17 ASN Sudah Sesuai Aturan

BOLMORA.COM, BUOL – Sekab Buol Muhamad Suprizal Yusuf menegaskan, pemberian hukuman Indisipliner kepegawaian kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Buol, sudah sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers diruangannya, Rabu (01/06/22). 

Pernyataan itu sekaligus menjawab polemik yang menilai pelaksanaan sanksi dinilai cacat hukum.

“Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN karena melakukan pelanggaran dan saksi itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Tentu ini menimbulkan pertanyaan. Maka hari ini kami akan memberikan klarifikasi polemik tersebut,”kata Suprizal Yusuf.

Sementara Kepala BKPSDM Buol Asrarudin, dalam penjelasannya memaparkan pemberian sanksi disiplin terhadap 17 ASN merujuk pada beberapa peraturan. Diantaranya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, PP Nomor 11 tahun 2011 tentang manajemen ASN dan PP 94 tentang disiplin PNS.

Lanjut Asrarudin, menjelaskan hukuman bagi PNS sesuai  tingkatandan jenis pelanggaran serta pangkat atau jabatan. Sedangkan jenis hukuman disiplin terdiri atas tiga. Yaitu, hukuman disiplin tingkat ringan, disiplin tingkat sedang dan disiplin tingkat berat.

“berdasarkan tiga itulah, kami ingin sampaikan tahun 2022 atas pertimbangan tadi kita sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 17 orang. Delapan orang hukuman pernikahan kedua tanpa izin, tujuh orang penyalagunaan wewenang dan dua orang tidak disiplin,”beber Asrarudin.

Selanjut Inspektur, Inspektorat Buol Wahida Dai Hasim sesuai fungsinya (APIP) terkait Hukuman Indispliner mengatakan selain tugas pengawasan internal roda pemerintahan pihaknya juga melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan eksternal ke BPK dan aparat penegak hukum sebagai dasar keputusan hukuman indispliner kepada ASN.

Syarif

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button