Kotamobagu

Ranperda Pilsang di Kota Kotamobagu Diuji Publik

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Adanya perubahan peraturan dalam negeri (Permendagri) tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana perubahan terakhir Permendagri Nomor: 72 tahun 2020, maka dilakukan uji publik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.  

Uji publik yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (2/6/2021) itu, dilakukan atas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kotamobagu Nomor: 4 tahun 2015, tentang tata cara penyelengaraan pemilihan sangadi (Pilsang) atau kepala desa .

Asisten Bidang Kesejahteraaan Pemerintahan, Setda Kota Kotamobagu Teddy Makalalag, saat membuka kegiatan mengatakan, tujuan pelaksanaan uji publik Ranperda ini agar seluruh pemangku kepentingan berkesempatan untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstuktif, dalam proses penyusunan perubahan atas Perda Nomor: 4 tahun 2015

“Penyusunan dan pembahasan Ranperda bersifat transparan, dan terbuka. Adapun perubahan Perda untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam,” jelas Teddy.

Menurutnya, dasar penyusunan Ranperda masih mengacu pada Pemendagri Nomor: 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.

“Sehingga itu, pelaksanaan uji publik tentang Ranperda yang sedang dilakukan merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perda, untuk mendapatkan saran dan kritik yang bersifat konstuktif, dalam rangka menyempurnakan rencana perubahan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Ia berharap, rencana perubahan Perda ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Agar disaat masa jabatan para sangadi akan segera berkahir, segera dilakukan Pilsang.  

“Masa jabatan sangadi di Kota Kotamobagu berakhir pada tanggal 28 Desember 2021. Nantinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memberitahukan kepada para sangadi terkait akan berakhirnya masa jabatan mereka secara tertulis,” pungkasnya.

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Usmar Mamonto, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Edo Mopobela, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Beggie Ch. Gobel, para camat, sangadi dan BPD se-Kota Kotamobagu.

(*/Gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button