Pengurusan Jenazah PDP Asal Bolmut Sudah Sesuai Fatwa MUI

BOLMORA.COM, BOLMONG — Terkait pengurusan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Bolmut, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUD-DB) dr. Debby Kulo menyatakan, bahwa proses pemakaman sudah sesuai prosedur.
“Kami melaksanakan fardu kifaya saat mengurus jenazah berdasarkan Fatwa MUI dan Protokol Covid 19,” ujar dr. Debby.
Prosedur yang diterapkan kepada jenazah tersebut, kata Debby merujuk fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah saat wabah melanda, dan tata cara shalat bagi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) yang melekat di badan, serta fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi Muslim yang terinfeksi Covid-19. Dimana pada fatwa itu, pasien dalam kondisi PDP bisa boleh langsung dikafani tanpa perlu dimandikan.
“Merujuk dari fatwa itu, kita melakukan dengan cara tayamum, dishalatkan dan di makamkan. Intinya kami menjalankan fardu kifayah sesuai fatwa MUI dan protokol Covid,” paparnya.
Di dalam fatwa MUI juga disebutkan, jika merunut dari pendapat ahli, memandikan dan mentayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas. Maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimakamkan dan ditayamumkan.
“Kami mengacu pada fatwa MUI no 18 Tahun 2020,” ucapnya
Sementara itu, Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan mengatakan, dalam kondisi darurat, tak masalah bila jenazah tidak dikafani.
“Jenazah tersebut masuk dalam kondisi darurat karena menyandang status PDP Covid-19,” kata dia.
Menurutnya, pihaknya sudah menjalankan fardhu kifaya kepada jenazah, dengan menjalankan protokol covid dan mengacu pada fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami melakukan pengurusan jenazah tidak melanggar aturan agama karena mengacu pada fatwa MUI dan menjalankan protocol covid dari kemenkes,” kata dia.
Di sisi lain, Ustad Menhart selaku pengurus jenazah PDP Bolmut itu mengatakan, sebelum mengurus jenazah, dirinya sudah terlebih dahulu bertemu pihak keluarga dan mengatakan bahwa akan menjalankan fardu kifaya jenazah PDP dan keluarga pun mengizinkannya.
“Saya melakukan tayamum, membungkus dan menyolatkan pada jenazah dan itu bisa menurut agama bisa. Untuk kondisi mayat saya tidak melihat karena sudah dibungkus pihak rumah sakit,” kata dia.
(Agung)



