Bolmut

Hasil Swab Negatif Covid-19, Makam PDP di Boroko Dibongkar Keluarga

BOLMORA.COM, BOLMUT — Makam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibongkar pihak keluarga setelah hasil uji swab sebanyak dua kali dinyatakan negatif Covid-19, selasa (23/06/2020).

Sebelumnya, almarhum AK (23) tahun, yang tercatat warga Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut meninggal dunia dengan status PDP pada Kamis 04 Juni 2020. Jenazahnya pun dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Ridwan karim, selaku kakak almarhum didampingi ayah dan ibundanya bersama keluarga lainnya  mengatakan, bahwa pihak keluarga telah bersepakat membongkar makam almarhum guna menyempurnakan Fardhu Kifaya pemakaman.

Pembongkaran makam dilakukan pihak keluarga setelah mendapatkan hasil pemeriksaan swab yang dinyatakan negatif, dan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut, kepala desa setempat, camat, Polsek Kaidipang dan Polres Bolmut.

“Sekitar pukul 13.40 Wita proses bongkar makam dilakukan oleh keluarga,” kata Ridwan.

Dia menjelaskan, bahwa kondisi jenazah almarhum sangat memprihatinkan karena tidak sesuai dengan pengakuan pihak RSUD Datoe Binangkang Lolak yang menyatakan telah melakukan Fardhu Kifaya kepada jenazah almarhum.

“Teringat dengan sangat jelas, pada hari dimana almarhum dinyatakan meninggal dunia, petugas RSUD Datoe Binangkang mengaku telah dilaksanakan fardhu kifaya dengan menunjukan beberapa orang yang masing-masing dibilang sebagai Imam dan Hafiz Quran. sayangnya kami tidak bisa melihat wajah mereka karena lengkap menggunakan APD,” ungkapnya.

Keadaan jenazah almarhum setelah makamnya berhasil dibongkar dan dikeluarkan dari peti dalam keadaan telungkup, masih mengenakan kaos  sarung, celana dalam dan popok yang digunakan saat masih dalam perawatan.

“Keluarga sangat menyesalkan penanganan jenazah almarhum yang tidak sesuai,” akunya dengan linangan air mata.

Ridwan juga sempat berbagi kisah almarhum yang memang sudah sakit-sakitan sebelum merebaknya pandemi Covid-19, kemudian dinyatakan PDP dan pada akhirnya meninggal dunia dan di kebumikan menggunakan protap Covid-19.

“Almarhum sempat dirawat di Puskesmas Boroko selama satu hari dua malam, kemudian dirujuk ke Gorontalo tapi karena masih status PSBB, perbatasan ditutup. Maka kembali dirujuk menuju RSUD Pobundayan, Monompia dan Kinapit tapi tidak ada ruangan kosong. Sehingga diputuskan menuju RSUD Datoe Binangkang di Lolak. Saya ingat bagaimana salah satu dokter disitu bertanya kenapa dirujuk kesini, padahal fasilitas kita sama saja, apalagi sama-sama memiliki SK rujukan pasien covid-19. Sayangnya hanya 4 hari perawatan almarhum dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Saat ditanya apakah akan mengajukan keberatan, pihak keluarga mengaku ikhlas. 

“Kalaupun ingin menuntut keadilan harus menuntut kemana, kami masyarakat kecil tidak mampu berbuat apa-apa selain ikhlas dan sabar,” ujar Ridwan sembari berharap semoga tak ada kejadian yang sama lagi.

Sementara, Kepala Desa Boroko, Mursyid Patadjenu membenarkan bahwa pihak keluarga sebelum membongkar makam sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

“Keluarga mengaku telah mengantongi hasil swab negatif dan telah mendapat persetujuan dari Dinkes Bolmut, kemudian saya arahkan untuk melapor ke Polsek Kaidipang dan Polres Bolmut. Walaupun sampai usai pembongkaran makam tak ada satupun pihak kepolisian yang melakukan pengamanan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., melalui pesan Whatsapp menjelaskan, bahwa pasien merupakan rujukan PKM Boroko dan setelah pemeriksaan darah lengkap dan foto thorax oleh RSUD Datoe Binangkang ditetapkan sebagai PDP dengan diagnosa pneunomia. Kemudian dilakukan pengambilan swab dengan pemeriksaan sebanyak dua kali dan hasilnya pasien dinyatakan negatif covid-19.

“Saya sangat bersyukur karena hasil swabnya negatif. Artinya Kecamatan Kaidipang dan bolmut secara umum masih aman dan terkendali,” kata kadis.

Lanjut kadis, menyangkut penempatan status PDP dan pemakaman menggunakan protap covid-19 adalah hak RSUD Datoe Binangkang berdasarkan diagnosa pneumonia.

“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan patuh pada protokol kesehatan. Terimakasih kepada pihak keluarga yang cukup kooperatif dan semoga almarhum tenang disana,” terang Mokoginta. 

(Awall)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button