Bolmong

Kemenag Bolmong Gelar Rakor dan Sosialisasi Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pejabat struktural, kepala KUA (kantor urusan agama), dan kepala Madrasah di lingkup Kemenag Bolmong, Selasa (9/6/2020).

Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Kemenang Bolmong yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Muhtar Bonde, merupakan tindak lanjut hasil rapat virtual dengan Kepala Kantor Wilayah sehari sebelumnya, mengenai sosialisasi surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor: 16 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam tatanan kerja normal baru.

Dijelaskan Muhtar, untuk jam kerja tidak ada perubahan seperti yang sebelumnya, yakni Senin sampai Jumat, masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pikul 16.00 WITA, kecuali Jumat pulang pukul 16.30 WITA.

“Cek kehadiran sendiri masih menggunakan absen manual dan share location di kantor masing-masing, via aplikasi WhatsApp,” ungkapnya.

Sementara itu, pegawai yang bisa melakukan tugas secara Work From Home (WFH) harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan dalam edaran.

“Seperti, mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung, serta dilaporkan setiap minggu,” ucap Muhtar.

Dikatakan, untuk pegawai yang diutamakan melakukan WFH, juga terkait kesehatan pegawai atau keluarga pegawai yang berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dikonfirmasi positif covid-19, ataupun dalam 14 hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif covid-19.

“Atau pertimbangan rumah/tempat tinggal pegawai tersebut berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” terangnya.

Dengan demikian, Muhtar menyimpulkan di jajaran Kantor Kemenag Bolmong sudah melakukan pelayanan sesuai jam kerja seperti sedia kala, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Termasuk KUA dan Madrasah, juga silakan menyesuaikan sistem kerja dan pelayanan berdasarkan edaran Menag. Agar, pelayanan publik tetap berjalan efektif dan maksimal,” pungkasnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button