Work From Home ASN Bolmong Diperpanjang
BOLMORA.COM, BOLMONG — Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan WFH itu sesuai dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191. Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 57 tahun 2020. Dan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020.
Dalam bunyi surat edaran tersebut yang pertama, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/139 tanggal 17 Maret 2020.
Sementara poin kedua berbunyi. Bagi pejabat pengawas, pelaksana, honorer kategori II dan THL melaksanakan tugas dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020
Ketiga, selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, PNS, honorer kategori II dan THL yang melaksanakan tugas jaga di pos-pos pintu masuk/keluar wajib melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya secara berjenjang.
Keempat, kepala perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan di masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya.
Di akhir edaran yang di tandatangani Sekda Tahlis Gallang itu juga menjelaskan, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1- 4 di atas, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana telah diubah terakhir dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/187 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
(Agung)



