Bolmong

Pemkab Bolmong Tutup PETI Maut di Bukit Busa Desa Bakan

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Skretariat Daerah (Sekda) mengedarkan surat dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019, sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 13 Juni 2019 lalu, soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bakan, yang juga dikenal sebagai ‘PETI Maut’, karena sudah memakan banyak korban.

Dalam poin surat edaran yang ditandatangani Sekda Tahlis Gallang, atas nama Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 17 Juni 2019, berisi permintaan dari Pemkab Bolmong agar segera mengosongkan lokasi tambang Bukit Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan, paling lambat 7 hari setelah keputusan rapat. Apabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Pada poin selanjutnya, juga berbunyi agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT J-Resourches Bolaang Mongondow (JRBM).

 Saat dikonfirmasi, Sekda Tahlis Gallang membenarkan surat edaran tersebut, sembari menegaskan bahwa penertiban akan dilaksanakan secara bertahap.

 “Saat ini kami masih fokus dulu pada penertiban di sekitar wilayah kontrak karya JRBM,” singkatnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button