Kotamobagu

Astaga!, Gedung Radiologi RSUD Kota Kotamobagu Disegel Badan Pengawas Tenaga Nuklir

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap Gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

Informasi yang didapatkan Bolmora.Com, penyegelan tersebut dilakukan BAPETEN pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Penyegelan dilakukan karena bangunan yang dibuat menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 ini tidak sesuai spek dan bisa membahayakan.

“Hasil pemeriksaan BAPETEN kemarin hanya satu ruangan yang menggunakan timbal (plat baja pada dinding), pintu yang tidak sesuai dan tidak menggunakan Kaca Pb (Kaca timbal untuk pelindung radiasi),” ungkap salah satu staf RSUD yang namanya tidak mau dipublis. 

Dia menjelaskan akibat beberapa komponen di gedung Radiologi yang tidak memenuhi syarat, BAPETEN pun tidak mengeluarkan izin operasional.

“Gedung Radiologi sudah di Cap Merah karena melanggar Pasal 20 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dan pastinya Izin Operasional Penggunaan Zat Radio Aktif di RSUD Pobundayan tidak keluar. Artinya, segala macam peralatan yang menggunakan Zat Radio Aktif yang ada di Rumah Sakit ini tidak bisa digunakan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Pobundayan dr Wahdania Mantang, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku sudah menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Radiologi.

“PPK Gedung Radiologi sudah saya hubungi dan dirinya mengaku akan ditindak lanjuti,” ujar dr Nia, sapaan akrabnya.

(me2t) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button