ULP Boltim Telah Mengumumkan Pelaksanaan Proses Tender
BOLMORA.COM, BOLTIM – Unit Lembaga Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengumumkan pelaksanaan proses tender untuk 11 kegiatan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari pengumuman
tersebut, empat paket kegiatan dinyatakan lulus penawaran. Sementara tujuh
kegiatan gagal tender, termasuk lima kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dan dua kegiatan di Dinas Perikanan.
Kepala Bagian ULP Setda Boltim Haris Pratama Sumanta mengatakan, faktor
gagalnya proses terder tujuh paket tersebut disebabkan tidak adanya penawaran
yang dinyatakan lulus dalam proses penawaran di portal Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE).
“Hal ini disebabkan karena kurang cermatnya penyedia dalam membaca dokumen
pemilihan, sehingga penawaran yang dimasukkan di portal LPSE tidak memenuhi
syarat,” terangnya, ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (17/6/2019).
Diungkapkannya, tujuh
paket kegiatan yang dinyatakan gagal tender antara lain pemeliharaan jalan
Matabulu-Jiko senilai Rp2,7 Miliar, pembangunan jalan desa Motongkad Rp4
Miliar, pembangunan jalan Dodap-Bunong Rp7,5 Miliar, rehabilitasi derah irigasi
Tobongon Rp676 juta, rehabilitasi daerah irigasi Motongkad Rp2,1 Miliar, dan pengadaan
motor tempel senilai Rp380 juta, serta pengadaan kapal perahu 6 unit Rp660
juta.
“Sedangkan yang lulus penawaran ada empat kegiatan, yakni peningkatan
jalan Motongkad Pantai Rp5,5 Miliar, rehabilitasi daerah irigasi Togid Rp848
juta, pengaman gedung kantor Dinas PMD Rp385 juta, dan pengadaan tiga unit
mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp3 Miliar,” sebutnya.
Walaupun tujuh paket telah dinyatakan gagal tender, namun pihaknya sudah
melakukan penayangan kembali terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, jika
setiap penawaran masuk tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka jelas
akan gugur secara sistem.
“Tidak lengkap penawaran jelas akan gugur. Sebab, gagalnya suatu kegiatan
dalam proses tender bukan serta merta merugikan daerah, tapi merupakan langkah
untuk lebih menertibkan proses lelang agar tidak terjadi kecurangan,”
terang Haris.
(Ayax Vay)



