Hari Kamis, ASN Bolmong Diminta Kenakan Pakaian Hitam
BOLMORA.COM, BOLMONG — Pemerintah Kaupaten (Pemkab) Bolaang Mongindow (Bolmong) akan menindaklanjuti surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor : 025/4660/SJ, tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut.
Sebagimana yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang saat apel pagi. Senin 17 Juni 2019.
“Dalam surat edaran dari Kemendagri, kita akan memakai pakaian baju Celana/rok warna hitam. Ini surat edaran dan harus dilaksanakan untuk kita semua,”katanya
Lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan naungan dari Kemendagri, bedanya kita pegawai daerah tapi dari aturan kita harus tunduk pada aturan Kemendagri.
“Mulai dari sekarang kita persiapkan agar ketika ada penegasan dari Bupati harus gunakan pakaian tersebut kita sudah siap,” tegas Tahlis
Ia juga mengungkapkan, Kedepan perangkat daerah sudah dapat rencanakan untuk pengadaan pakaian baju hitam, tapi untuk sekarang gunakan biaya sendiri dulu. Sebab ini sudah menjadi perintah dari pusat yang harus dilaksankan oleh Pemda. Bahkan katanya, untuk penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera oleh Kemendagri.
“Kini tinggal tunggu Penertiban permendagri, jika sudah turun aturannya maka kita semua harus melaksanakannya,” katanya
Di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), para ASN sudah melaksanakan aturan tersebut.
“Mereka sudah laksanakan, jadi saya harap ASN Bolmong tahap demi tahap, bisa segera menyesuaikan,” ujarnya. (Agung)



