Saksi Inisial “AD” Diduga Berikan Keterangan Palsu pada Lanjutan Sidang Laporan Paslon Jadi-Jo
BOLMORA, POLITIK – Sidang laporan pasangan calon (Paslon) wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan register Nomor: 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018 yang sedianya dilaksanakan Kamis (28/6/2018/) malam pukul 23.45 WITA, kembali digelar Jumat (29/6/2018) pagi pukul 08.00 WITA. Hal itu sesuai permintaan para pihak.
Pada sidang lanjutan tersebut, diduga salah satu saksi yang dihadirkan pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Saksi dengan inisial AD menyatakan dan bersikeras melihat terlapor I (Bupati Bolaang Mongondow Yasti Sopredjo Mokoagow) di kediamannya dan memberikan arahan agar paket yang berisikan kain sarung, minuman soft drink dan uang untuk bisa dijemput besok hari. Arahan tersebut katanya disampaikan bertepatan dengan acara halal bil halal di kediaman Bupati Bolmong.
“Saksi dengan inisial AD mengaku dirinya hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari terlapor I saat ada instruksi tersebut, dan menyatakan dengan terang bahwa paket dimaksud berada dalam mobil container yang terparkir di lokasi rumah terlapor I. Iya berkali-kali kami tanyakan. Bahkan ketika Majelis Pemeriksa dan Kuasa Pelapor menanyakannya dalam persidangan, saksi tetap menyatakan demikian,” ungkap kuasa hukum terlapor I Muh. Triasmara Akub, S.H., M.H.
Triasmara menduga bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dusta atau palsu di depan persidangan.
“Banyak sekali hal yang janggal. Semisal saksi mengaku tidak melihat adanya plat nomor kendaraan karena tidak terpasang, acara halal bil halal yang tidak mungkin dilaksanakan tanggal 07 Juni, karena lebaran saja belum dan masih dalam suasana bulan Ramadhan. Bahkan yang paling krusial, ibu bupati pada tanggal 07 Juni 2018 pagi hari sudah menuju Jakarta. Bukti print tiketnya sudah kami lihat tadi dikirimkan oleh teman di kantor. Bagaimana mungkin malam hari di tanggal yang sama saksi mengaku melihat arahan langsung dari terlapor I. Hal ini menjadi catatan tersendiri kami dan akan mempertimbangkan apakah hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Kami lagi mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak,” urainya.
Untuk diketahui, dalam KUHP pasal 242 ayat (1) menyatakan ‘Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang (UU) menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.
Tim BOLMORA.COM



