Pilkada Serentak, PNS Bolmong Libur
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan hari libur nasional dalam rangka hari pemunggutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.
Sekertaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Rabu (27/6), PNS maupun tenaga honorer libur nasional,” katanya, Senin (25/6).
Tahlis menjelaskan bahwa, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Dan terakhir, dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pemunggutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Libur tanggal 27 Juni merupakan keputusan Presiden tentang hari pemunggutan suara, sebagai hari libur nasional,” ujarnya.
Diungkapkan, surat edaran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong dengan menetapkan PNS Bolmong libur nasional pada 27 Juni.
“Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para PNS yang punya hak suara. Apalagi, ada sekitar 2 ribu PNS, ditambah dengan honorer punya hak suara di Pilkada Kota Kotamobagu. Sebab, sebagian besar PNS Bolmong berdomisili di Kota Kotamobagu,” sedbut Tahlis.
Ia mengimbau, untuk PNS yang punya hak pilih agar dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
“Jangan golput. Mari kita sama-sama menyukseskan Pilkada serentak 2018, karena hak suara yang dimiliki pegawai tidak terabaikan demi menentukan masa depan kemajuan suatu daerah,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BKPP Bolmong melalui Sekretaris Aldi Pudul membenarkan hal itu.
“Surat edaran baru ada. Edaran tersebut adalah pemberitahuan bahwa tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional, yang langsung ditetapakan oleh Presiden Joko Widodo,” singkatnya.(agung)



