Manjelis Pertimbangan TP-TGR Pemkab Bolmong Segera Laksanakan Sidang
BOLMORA, BOLMONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menindak tanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong tahun 2017 dari BPK RI khususnya persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyasar sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang aktif maupun tidak aktif, dan pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) rencananya akan dilaksanakan pada peka depan, karena BPK telah memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan.
“Sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR yang rencanaya digelar pekan depan, akan dilaksanakan dua tahap. Pertama untuk internal PNS, dan kedua untuk pihak ketiga,” ungkap, Rio, Senin (25/6).
Menurutnya, sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR ini hanya untuk temuan tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk temuan tahun sebelumnya, jika tidak ditindaklanjuti sudah menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Sidang ini khusus temuan tahun 2017. Temuan tahun sebelumnya sudah kami serahkan ke aparata penegak hukum. Aturannya, setelah 60 hari aparat penegak hukum sudah bisa masuk. Di awal tahun saja, kami sudah melimpahkan tiga berkas TGR ke Polres,” ujarnya.(agung)



