Cuti Bersama Ditambah, PNS Diberi Sanksi Jika Tidak Hadir pada Apel Perdana
BOLMORA, BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan surat edaran mengenai cuti bersama bahwa, mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 sebagai hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Dan diharapkan, surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap instansi dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. Selanjutnya, Kamis tanggal 21 Juni seluruh aparatur wajib mengikuti apel kerja perdana tanpa terkecuali.
“Bagi aparatur yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan menambah libur akan dikenakan sanksi penindakan disiplin,” tegas Kepala TUP, Humas dan Protokol Setda Bolmong Parman Ginano,
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran bupati Nomor: 700/Setdakab/06/53/V/2018, hari libur nasional dan cuti bersama 2018, mengacu pada Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 223/2018, 46/2018 tanggal 18 April 2018, perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Yang mana, cuti bersama lebaran tahun 2018 ditambah dua hari sebelumnya dan satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, sebagaimana dalam lampiran surat edaran.
“Maka, pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selama 12 hari kerja per tahun,” urainya.
Dikatakan Parman, pada tahun ini ditetapkan cuti bersama sebanyak lima hari, sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa tujuh hari. Menurutnya, ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru sekolah dan dosen perguruan tinggi, yang telah mendapat liburan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal (8) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 Tahun 1976 tentang cuti bersama PNS, dan ketentuan waktu kerja efektif bagi instansi/unit kerja di lingkup Pemkab Bolmong dalam seminggu, yaitu 37,50 jam.
“Itu sesuai dengan keputusan MenPAN-RB RI Nomor: 03 Tahun 1998 tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkup lembaga pemerintah. Nah, terkait dengan pelaksanaan hari libur tersebut, diharapkan kepada seluruh instansi di ingkup Pemkab Bolmong agar dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah hari libur nasional, serta cuti bersama,” imbuhnya.
Ditambahkan, bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat umum, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayananan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan pelayanan lainnya yang sejenis, maka pimpinan unit kerja satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Sehingga, pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” lugas Parman.
Menurutnya, penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik, dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai.
“Oleh karena itu diharapkan, para kepala SKPD di lingkup Pemkab Bolmong dapat melakukan pemantauan, pengawasan, terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada bupati melalui BKPP, dengan tembusan kepada bagian organisasi sekretariat daerah,” pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa menjelang Idul Fitri ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipl (PNS) Tahun 2018 Nomor: 13 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 4 Juni 2018.(**/agung)



