Hukrim & Peristiwa

Gugatan Suharjo Makalalag Dimentahkan oleh PTUN Manado

BOLMORA, HUKRIM – Kamis (7/6/2018) siang tadi, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dilaksankan sidang atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan register Nomor: 11/G/2018/PTUN.Mdo. Yang mana, Suharjo Makalalag mengajukan gugatan, dan yang bertindak sebagai tergugat adalah Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, yang diwakili kuasa hukumnya dari Bagian Hukum dan HAM, masing-masing Hardiman Pasambuna, Muhammad Triasmara Akub dan Eko Prawitno.

Agenda persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Adapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

(1). Dalam Eksepsi

– Menerima eksepsi tergugat mengenai jawaban poin 2 tentang objek sengketa bukan merupakan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

(2). Dalam Pokok Perkara

– Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O)

– Penggugat membayar biaya perkara.

Dalam persidangan tersebut, baik principal Suharjo Makalalag, maupun kuasa hukumnya tidak hadir, dengan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya. Meskipun tidak hadir, agenda persidangan tetap dilaksanakan sesuai agenda.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengapresiasi putusan tersebut.

“Ya kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa, apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muhammad Triasmara Akub, sebagai salah satu kuasa hukum dari Bupati Bolmong menyatakan, sedari awal pihaknya sudah memprediksi bahwa  gugatan yang diajukan tersebut lemah secara argumentasi, baik dalam posita dan petitumnya.

“Objek sengketa yang selama ini digembar gemborkan bermasalah, itu bukan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN, yang lumrahnya menjadi objek sengketa di PTUN, sehingga wajar saja dalam perkara (a) quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkte Verklaard). Dan, hal tersebut sudah diuraikan dalam jawaban kami pada persidangan sebelumnya,” ungkapnya.

Triasmara menambahkan, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut, untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan.

“Sayang hari ini penggugat tidak hadir, sehingga kami belum tahu apa sikap penggugat atas putusan tersebut. Yang pasti, mereka sesuai Hukum Acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan banding, terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya. Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum dari Ibu bupati, akan siap dengan upaya hukum banding, sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat,” tegasnya.

Di lain pihak, Suharjo Makalalag, yang juga calon Wakil Wali Kota Kotamobagu melalui jalur independen, hingga berita ini dipublis belum berhasil dimintai tanggapan. Pun begitu dengan kuasa hukumya.

Tim  BOLMORA.COM

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button