Pemilik Tambang Maut Terancam 5 Tahun Penjara
BOLMORA, HUKRIM – Pemilik pertambangan diduga illegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang baru-baru ini menelan enam korban nyawa berujung di meja hukum.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemilik tambang emas di Desa Bakan adalah milik Michael Potabuga. Namun, hal itu belum bisa pastikan.
“Itu informasi yang kami dapat dari masyarakat. Dan kami masih akan lakukan penyelidikan tentang kepemilikan tersebut,” katanya, Senin (4/6) kemarin.
Kalau pun itu memang benar milik Michael Potabuga, maka akan diproses. Sebab, lewat pertambangannya, mengakibatkan korban jiwa.
“Dan kalau dipidana, maksimal kurungan penjara di atas 5 tahun, karena ini kan pidana,” ungkap Gani.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat di Desa Bakan agar tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan.
“Untuk sementara, lokasi tambang tersebut akan kami tutup sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.(agung)



