Insentif Triwulan Dua Petugas Agama dan Guru Ngaji Cair
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Ratusan petugas agama dan guru mengaji dari desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu mulai menandatangani dokumen syarat pembayaran insentif, yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) lewat rekening bank.
Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kabag Kesra) Adin Mantali mengatakan, pembayaran petugas agama dan guru mengaji di kelurahan masih ditangani oleh Pemkot, sementara untuk di desa dibayangkan langsung oleh desa yang bersangkutan.
“Ada 162 orang guru mengaji dan 424 orang petugas agama kelurahan pembayarannya tetap di Bagian Kesra. Sementara, untuk 176 orang petugas agama dan 88 guru mengaji yang ada di 15 desa,” ujar Adin, Selasa (5/6/2018).
Menurutnya, petugas agama dan guru mengaji di desa insentifnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di desa masing-masing.
“Sejak penyusunan APBD 2018 lalu, pemerintah sudah menaikan insentif petugas agama yang didalamnya ada guru mengaji dan imam. Jika sebelumnya petugas agama hanya menerima Rp 400 ribu pada 2017 lalu, saat ini mereka meneriam Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan untuk guru mengaji tahun 2017 menerima Rp 300 ribu tahun ini Rp 500 ribu,” terang Adin.(me2t)



