Soal PETI di Bakan. Pemkab Bolmong Akan Lakukan Rakor
BOLMORA, BOLMONG – Tambang emas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam ditutup. Pun pemkab Bolmong akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) mengenai hal tersebut.
Asisten II Setda Bolmong Yudha Rantung mengatakan, tambang emas yang berada di Desa Bakan sudah cukup lama. Semenjak dirinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, tambang tersebut sudah beroperasi. Saat itupun dirinya sudah menegur dan memberikan peringatan keras ke pemilik pertambangan, kalau bisa jangan beroperasi kalau tidak memiliki izin lengkap.
“Karena mereka beroperasi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan. Dan itu berpeluang terjadi kecelakaan. Nah, seperti ini kejadiannya kan. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan lakukan rakor dengan instansi terkait untuk membahas tentang masalah pertambangan di Bakan ini,” ungkap Yudha, Selasa (4/6).
Menurut dia, dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinal Lingkungan Hidup, untuk bisa turun ke TKP agar bisa mengambil titik koordinat tempat kejadian yang merenggut enam nyawa para penamba tersebut.
“Jadi, secepatnya kami akan lakukan rakor dengan Dinas Lingkungan Hidup, Polri, dan instansi terkait, untuk membahas tambang emas ilegal di Bakan. Dan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kalau bisa tambang tersebut tidak bisa beroperasi atau ditutup, karena sangat berbahaya dan sudah memakan korban. Jangan sampai ada korban lagi. Apalagi saat ini lagi musim hujan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latief menambahkan, saat ini sudah ada staf yang turun ke TKP. Pihaknya pun sebelumnya sudah menyurat ke pemilik tambang untuk berhenti beroperasi, karena tidak memiliki izin lengkap. Tapi tidak didengar.
“Nah kalau sudah kejadian seperti ini maka sudah ada diranah polisi. Tapi kami akan melakukan rakor membahas tentang tambang tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, dari data yang ada baru sedikit lokas tambang yang memiliki surat izin. Yakni JRBM, Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, dan PT Monumen Energi Nusantara (MEN).
“Baru itu yang memiliki izin lengkap. Kalau lainnya tidak ada,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sebagian besar tambang emas di Bolmong adalah illegal. Namun untuk data lengkapnya, pihaknya belum memilikinya.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menyurat ke 50 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk dilakukan sosialisasi, kalau bisa urus izin lengkap. Sebab, kalau mengacu pada review destinasi penambang, ada sebanyak 452 tambang emas illegal khusus di Taman Nasional. Data itu tidak termasuk yang ada di blok Bakan Kalau tambang emas illegal di Bolmong ada banyak. Tapi datanya kami belum ada, kecuali data untuk beberapa tambang yang sudah ditegur oleh kami, itu ada,” urai latief.(agung)



