Bolmong Belum Bisa Meraih Opini WTP, Ini Penyebabnya
BOLMORA, BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), pada penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang dlikasanakan Senin (4/6), di Kantor Perwakilan BPK RI, di Manado.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, permasalahan utama yang mengganjal sehingga Pemkab Bolmong belum bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan mendapat opini TMP adalah nilai total aset yang tidak diyakini kewajarannya. Pembacaan Simda BMD inipun harus dilakukan di Kantor BPKP RI Jakarta, karena Simda BPKP Manado tidak dapat membukanya. Akibat perbedaan nilai aset inilah sehingga BPK menyatakan tidak meyakini kewajaran nilai aset tersebut.
“Ini didapatkan BPK setelah Simda BMD (Barang Milik Daerah) dibuka (dibaca). Yang mana, terdapat dua nominal nilai aset yang berbeda, nilai pertama sebesar kurang lebih Rp800 Miliar, sama dengan yang terdapat di Neraca LKPD 2017, sedangkan nominal nilai aset kedua lebih kecil lagi. Fatalnya, yang digunakan untuk menghitung penyusutan aset setiap tahunnya sejak 2012 justru bukan nilai aset yang ada dalam neraca LKPD, tapi nilai aset kedua yaitu yang lebih kecil,” jelas Tahlis.
Ia juga menuturkan, untuk masalah nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana temuan BPK Tahun 2015, sebesar kurang lebih Rp163 Miliar, untuk progres tindak lanjutnya sangat signifikan, dan bahkan diberikan apresiasi oleh Kepala Perwakilan BPK RI.
Adapun nilai aset yang berbeda antara yang termuat di neraca dengan yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai penyusutan sebagaimana dijelaskan di atas, nanti diketahui dua hari menjelang penyampaian LHP.
“Jadi, dengan terlambat diketahuinya Simda BMD tersebut, sehingga harus dibawa ke Jakarta utk dibuka,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Tahlis sendiri berharap para pimpinan SKPD untuk tidak patah semangat dengan permasalahan ini. Ia juga meyakini bahwa SKPD di lingkup Pemkab Bolmong mampu mengatasinya dalam beberapa minggu ke depan.
“Jangan sampai hanya karena persoalan kekeliruan penginputan pada tahun 2012, sehingga meruntuhkan semangat bekerja. Mari kita selesaikan masalah yang ada secara bersama, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Tangga Purba, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas upaya penataan aset yang signifikan oleh Pemkab Bolmong. Namun, upaya tersebu terkendala dengan penginputan di Simda BMD saat manajemen aset beberapa tahun yang lalu. Tapi kalau dibandingkan dari aspek pengelolaan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017, sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Dilihat dari jumlah temuan yang ada khususnya terkait dengan kepatuhan, hanya terdapat beberapa temuan yang berkonsekuensi terhadap pengembalian kerugian daerah. Itupun melibatkan pihak ketiga dan bersifat administrasi, seperti denda keterlambatan yang belum ditagih, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan,” urai Tangga.(agung)



