Bolmong

Yasti Layangkan Surat Penangguhan Personel Satpol PP

BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (20/6/2017), secara resmi melayangkan surat permohonan penagguhan atas penahanan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Satpol PP), oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Permkab Bolmong Haris Mokoginta, SH.

Menurutnya, surat permohonan penangguhan tersebut sudah dimasukkan ke Polda.

“Selasa kemarin, surat permohonannya sudah dimasukkan, dan sampai saat ini masih dalam proses pihak Polda,” ujar Haris

Dikatakan, sebagai penjamin atas penagguhan seluruh tahanan adalah adalah Bupati Bolmong Yasti Sopredjo Mokoagow.

“Sampai hari ini kita masih menunggu proses dari pihak kepolisian,” tutup Haris.(gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button