Bolmong
Yasti Layangkan Surat Penangguhan Personel Satpol PP
BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (20/6/2017), secara resmi melayangkan surat permohonan penagguhan atas penahanan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Satpol PP), oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Permkab Bolmong Haris Mokoginta, SH.
Menurutnya, surat permohonan penangguhan tersebut sudah dimasukkan ke Polda.
“Selasa kemarin, surat permohonannya sudah dimasukkan, dan sampai saat ini masih dalam proses pihak Polda,” ujar Haris
Dikatakan, sebagai penjamin atas penagguhan seluruh tahanan adalah adalah Bupati Bolmong Yasti Sopredjo Mokoagow.
“Sampai hari ini kita masih menunggu proses dari pihak kepolisian,” tutup Haris.(gnm)



