Pemkot Keluarkan Surat Imbauan kepada Pengusaha Kanopi
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Rabu (13/6/2017), mengeluarkan surat imbauan Nomor: 005/Sekda-KK/135/VI-2017, untuk para Pengusaha Kanopi terkait pemasangan Kanopi di tempat umum yang tidak berizin.
Dalam poin ke-4 surat tersebut menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang menyewa kanopi/tenda yang diperuntukkan pada fasilitas umum untuk Pasar Senggol, maka dapat dikomfirmasikan legalitasnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.
Bahkan di poin ke-5 ditegaskan, bagi yang tidak melaksanakan imbauan ini, maka dapat dikenakan sanksi serta dituntut pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM herman Aray mengatakan, untuk sanksi pelanggar surat imbauan tersebut mengacu di Perda Ketertiban Umum.
“Kita akan berlakukan perda Trantibum, dan bisa kena sanksi pidana kurungan badan jika melanggar,” singkat Herman, yang juga Sekretaris Panitia Pasar Senggol 2017.(me2t)
Berikut isi imbauan yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu




