Berikut Ini Delapan Kesepakatan Antara Pemkab Bolmong dan PT Conch
BOLMORA, BOLMONG – Setelah melakukan pertemuan yang bertempat di lantai tiga Ruang Rapat Bupati Bolmong, Senin (12/6/2017), maka delapan hal penting disepakati oleh Pemkab Bolmong dan PT Conch North Sulawesi Cement, yang disaksikan langsung perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Salah satu hal yang termuat dalam kesepakatan itu yakni, soal keterlibatan tenaga kerja lokal. Yang mana, PT Conch hanya akan mempekerjakan tenga kerja asing sebanyak 25 persen dan tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen.
“Itu pun baru di tahun pertama. Jika dalam tahun berjalan, dan sudah ada tenaga kerja lokal yang bisa memegang peralatan di dalam, maka tenaga asing perlahan akan dipulangkan,” ujar Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, usai pertemuan.
Berikut ini delapan kesepakatan hasil pertemuan anatara Pemkab Bolmong, Perwakilan Provinsi Sulut, dan Pihak Manajemen PT Conch.(gnm)
8 Kesepakatan Hasil Peretemuan
| 1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi Cement) untuk mengurus dan melengkapi semua perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. |
| 2. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi Cement) untuk dapat memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal (Warga Bolaang Mongondow) dan secara bertahap tenaga kerja asing pada saat mulai produksi setiap tahun dalam 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan kewajiban pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dalam hal ahli teknologi. |
| 3. Bahwa pihak perusahaan berkewajiban melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui BUMD dalam hal kerja sama operasional yang akan diatur dalam perjanjian tersendiri. |
| 4. Bahwa pihak perusahaan berkewajiban menyesuaikan gaji tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan |
| 5. Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi pemerintah daerah dan perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk dan mengangkat 1 (Satu) orang personel Humas sebagai perwakilan pemerintah daerah di perusahaan |
| 6. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak Perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk menaati Peraturan Daerah terkait dengan kewajiban perusahaan membayar pajak mineral non logam dan bantuan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow |
| 7. Bahwa pihak perusahaan akan menarik laporan perusahaan ke Polda Sulawesi Utara terkait dengan masalah yang terjadi pada tanggal 5 (Lima) Juni 2017. |
| 8. Sejak ditandatangani surat, maka aktivitas perusahaan dilakukan seperti biasa. |



