Bolmong

Ini Tanggapan Bupati Bolmong Soal Laporan PT Conch

BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, menangapi terkait adanya laporan oleh pihak perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement, ke Polda Sulut. Dia mengaku tidak gentar dengan laporan yang dilayangkan pihak perusahaan. Bahkan, bupati yang baru dilantik pada 22 Mei 2017  bulan lalu ini mempersilahkan PT Conch melayangkan laporan jika memang merasa dirugikan.

“Silahkan laporkan, tapi langkah kami untuk melakukan pembongkaran bangunan tak berizin akan terus dilanjutkan. Insya Allah, besok PT Conch akan kami bongkar,” tegasnya, saat dikonfirmasi Selasa (6/6/2017) malam tadi, di kediamannya, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Menurutnya, selaku pemerintah daerah pihaknya telah melakukan berbagai langkah, dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk membuktikan jika mereka mengantongi izin.

“Berbagai langkah sudah kita tempuh, tapi pihak perusahaan tidak kooperatif. Langkah selanjutnya yang kami ambil adalah sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” ungkap Yasti.

Sebagaimana diketahui, manajemen PT Conch resmi melayangkan laporan ke Polda Sulut atas pengrusakan sejumlah fasilitas dan bangunan milik perusahaan. Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes. Pol. Irahim Tompo, MSi, kepada wartawan BOLMORA.COM, melalui WastApp (WA), malam tadi.

“Ya benar, manajemen PT Conch secara resmi telah melaporkan Pemkab Bolmong atas tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama, pada tanggal 5 Juni 2017 di lingkungan pabrik PT Conch, dengan terlapor atas nama Imran Nantudju dan kawan-kawan ,” ungkap Ibrahim.

Adapun kronologis kejadian sesuai isi laporan, pada tanggal 5 Juni 2017, pukul 10.00 WITA, datang rombongan Satpol PP, yang menanyakan tentang izin perusahaan, dan menyampaikan bahwa perusahaan tesebut tidak mempunyai izin. Kemudian, pada pukul 11.00 WITA, rombongan tersebut langsung melakukan pengrusakan terhadap sejumlah bangunan, sehingga menyebabkan kerugian dari pihak perusahaan.

Pun atas laporan pihak perusahaan, Polda Sulut menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini memprihatinkan, karena perusahaan ini adalah investasi asing, dan pengrusakan dilakukan oleh aparat pemerintahan. Sepatutnya ada mekanisme yang lebih wajar untuk memperlakukan investor, apalagi invertasi asing. Kejadian ini tentu akan menjadi citra negatif bagi negara lain, terhadap kita. Untuk itu, kita akan mengusut tuntas kasus ini, dan kita telah mengirim tim dari Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar bisa diproses sesuai aturan,” pungkas Ibrahim.(me2t/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button