Hukrim & Peristiwa

PT Conch Layangkan Laporan Pengrusakan Bangunan ke Polda Sulut

BOLMORA, HUKRIM – Rupanya manajemen PT Conch North Sulawesi Cement tak terima dengan tindakan pengrusakan fasilitas bangunan milik perusahaan oleh pihak Pemkab Bolmong, pada Senin (5/6/2017).

Pun berdasarkan bukti-bukti pengrusakan fasilitas bangunan tersebut, Selasa (6/6/2017), pihak PT Conch resmi melayangkan laporan ke Polda Sulut. Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Bambang Waskito, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes. Pol. Irahim Tompo, MSi, lewat WatsApp (WA), malam tadi.

“Ya benar, manajemen PT Conch secara resmi telah melaporkan Pemkab Bolmong atas tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama, pada tanggal 5 Juni 2017 di lingkungan pabrik PT Conch, dengan terlapor atas nama Imran Nantudju dan kawan-kawan ,” ungkap Ibrahim.

Sesuai laporan, kerugian materil akibat pengurasakan tersebut bisa mencapai miliaran juta rupiah, yang terdiri dari kerusakan bangunan sebanyak 11 Unit, 240 kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.

“Laporan langsung di SPKT, dan langsung ditindak lanjuti di Reskrim. Adapun tempat kejadian perkara (TKP), tepat di jalan trans Sulawesi Desa Inobonto I, Kabupaten Bolmong,” ujarnya.

Dijelaskan, kronologis kejadian pada tanggal 5 Juni 2017 pukul 10.00 WITA, datang rombongan Satpol PP, yang menanyakan tentang izin perusahaan, dan menyampaikan bahwa perusahaan tesebut tidak mempunyai izin. Kemudian, pada pukul 11.00 WITA, rombongan tersebut langsung melakukan pengrusakan terhadap sejumlah bangunan, sehingga menyebabkan kerugian dari pihak perusahaan.

“Ini memprihatinkan, karena perusahaan ini adalah investasi asing, dan pengrusakan dilakukan oleh aparat pemerintahan. Sepatutnya ada mekanisme yang lebih wajar untuk memperlakukan investor, apalagi investasi asing. Kejadiam ini tentu akan menjadi citra negatif negara lain, terhadap kita. Untuk itu kita akan mengusut tuntas kasus ini, dan kita telah mengirim tim dari Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar bisa diproses sesuai aturan,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, pihak terlapor Imran Nantudju, saat dikonfirmasi terkait pengrusakan fasilitas bangunan milik PT Conch, tak membantah adanya tindakan tersebut.

“Hal itu dilakukan sebagai efek jera kepada pihak perusahaan, karena melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Apalagi, beberapa bangunan sub kontraktor PT Conch yang dibogkar tidak memiliki IMB,” jelas Nantudju, yang tidak lain adalah Kepala Dinas Satpol PP Bolmong.

Dikatakan, dalam melakukan pembongkaran, pihanya didampingi sejumlah oknum anggota dari Polres Bolmong.

“Awalnya kita sudah melakukan mediasi, tapi oleh pihak manajemen PT Conch mengatakan bahwa Pemkab Bolmong bobrok. Maka atas perintah pimpinan dalam hal ini ibu bupati, kami melakukan pembongkaran,” bebernya.(me2t/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button