Bolmut

Korban Penataan OPD, Dua Pejabat Bolmut Terancam Nonjob

Korban Penataan OPD, Dua Pejabat Bolmut Terancam Nonjob

BOLMORA, BOLMUT – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ tertanggal 16 Januari 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten/kota), maka seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diwajibkan melaksanakan penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat tim penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Jumat (24.06/2016), untuk menuntaskan rangkaian dan tahapan penataan OPD di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, dalam pelaksanaan rapat yang dimotori Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Bolmut, diputuskan harus menghapus beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari struktur OPD. Di antaranya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), karena urusannya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut, sesuai ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007.

Kemudian Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) yang akan dilebur dengan Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan. Dengan demikian, dapat dipastikan dua pejabat yang saat ini menduduki kursi pempinan di instansi tersebut akan diparkir sementara atau nonjob. Adalah, Sudirman Nani, selaku Kepala Dinas Distamben, dan Fatma Humor, Kepala BP4K.

Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) juga akan digabung dengan Bagian Organisasi Setda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan dipisah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Demikian halnya dengan Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubparkominfo) menjadi Dinas Pariwisata, dan Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian. Adapun Bagian Sumber Daya Alam (SDA), akan digabung dengan Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang).

Menurut Kepala Sub Bidang Bagian Ortal Supriadi Goma, perampingan struktur tersebut dilakukan agar keberadaan OPD yang ada di daerah benar-benar efektif.

“Daripada struktur terlalu banyak tapi fungsinya sedikit, lebih baik dirampingkan. Agar tepat fungsi, dan tepat guna,” ucap Supriadi, usai rapat tersebut.

Perampingan struktur ini juga, tambahnya, guna menyelaraskan fungsi OPD sesuai dengan tuntutan perubahan struktur pemerintahan daerah yang ada dalam ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007.

“Selain penataan di tingkat internal, beberapa SKPD lainnya akan menjadi tanggung jawab Pemprov,” jelas Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Bolmut itu.

Pemerintah daerah berharap pembahasan komposisi OPD ini rampung bulan ini juga, karena beberapa dokumen penting seperti RKPD maupun KUA-PPAS harus segera disesuaikan dengan OPD baru, yang direncanakan efektif pada 1 Januari 2017 mendatang.(brtt/editor)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button