Puluhan Guru di Boltim Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi
Puluhan Guru di Boltim Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi
Bolmora, Boltim – Puluhan guru di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam tidak akan menerima tunjangan sertifikasi guru (TSG) pada semester pertama tahun 2016. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Boltim Momeng Ambarak.
Dikastakan Momeng, Boltim memiliki guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersertifikasi sekitar 438 orang.
“Sudah lebih 300 orang yang menerima dana sertifikasi triwulan satu. Sisanya masih menunggu SK dirjen terkait penetapan mereka. Jumlahnya hampir 100 orang,” bebernya, Rabu (15/6/2016) siang tadi.
Menurutnya, puluhan guru profesional tersebut terancam tak menerima dana sertifikasi sepanjang semester pertama jika Dirjen tak kunjung menerbitkan SK.
“Sekarang SK itu terbit enam bulan sekali. Jika tak keluar SK, maka tunjangan sertifikasi mereka tak bisa dibayarkan,” jelas Momeng.
Belum keluarnya SK disebabkan tak ada laporan melalui data pokok kependidikan (Dapodik) oleh pihak sekolah.
“Bisa saja jam mengajar guru bersangkutan tak memenuhi syarat,” ujarnya.
Untuk mendapat tunjangan profesi harus ada penilaian kinerja guru agar dana yang disalurkan tepat sasaran.
“Penilaian kinerja guru dilakukan oleh pengawas. Setiap guru bersertifikasi wajib mengajar 24 jam dalam sepekan,” imbunya.
Guru PNS yang bersertifikasi menerima dana tunjangan profesi yang besarannya sekali gaji untuk setiap bulannya.
“Untuk guruber sertifikasi non PNS menerima Rp1,5 juta per bulan, yang disalurkan pemerintah provinsi,” ungkap Momeng.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Oskar Manoppo, mengungkapkan tahun 2016 ini terjadi peningkatan dana sertifikasi menjadi Rp21 miliar dari tahun 2015 lalu sebesar Rp15 miliar.
“Triwulan satu sudah cair untuk 368 orang sebesar Rp3,4 miliar. Sisanya menunggu SK, karena tak bisa dibayarkan tanpa ada SK,” tandasnya.
Penyeluran triwulan dua tinggal dilakukan, ketika dokumen permintaan sudah diajukan.
“Memang jumlahnya (guru,red) berubah-ubah dalam SK, tergantung bobot kredit dan jam mengajar masing-masing guru,” pungkas Manopo.(Sis)



