Politik

Bahas Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan, Runtuwene Tegaskan Perlu Adanya Penyatuan Persepsi

BOLMORA.COM, SULUT – Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene, MS salah satu anggota Pansus bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait di Ruangan Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/05/2025) mengatakan bahwa dalam melakukan penyusunan peraturan Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan dibutuhkan penyatuan persepsi.

“Kita perlu mengetahui secara jelas tentang kondisi Kepemudaan di Sulut, kebutuhan dan aspirasi-nya seperti apa, supaya dari kenyataan yang ada, kemudian harapannya juga  bisa diketahui,” ucap Runtuwene.

Pun lanjut Runtuwene, penyatuan persepsi tersebut agar saling melengkapi untuk mendapatkan data.

Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk kebutuhan pembinaan pemuda berbasis ideologi Pancasila.

“Intinya, kita harus mengetahui persoalan, harapan dan kenyataannya apa di lapangan”, ujar Runtuwene.

Di rapat itu juga Kadis Dispora Provinsi Sulut, Jimmy Ringkuangan, di tempat  ikut memberikan informasi bahwa di Dispora sesuai UU (Undang – Undang ) Pemuda usianya 16 sampai 30 tahun, kemudian di bawah itu menjadi tanggungjawab dari dinas pendidikan daerah.

“Tapi, kami di tahun 2024 yang lalu, seperti yang kami laporkan sudah meletakan rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan tahun 2024 – 2026 yang artinya sudah selaras dengan Perda ini, karena Perda ini wajib membuat RAB-nya,” jelasnya.

Secara bersamaan Kadis Kesbangpol Provinsi Sulut, Johny Suak, menambahkan  kehadiran mereka pada pembahasan kali ini tidak representatif, karena pembinaan karakter bagi pemuda, seperti  Nyong – Noni Sulut ada di Dinas Pariwisata, sedangkan paduan suara ada di Kesra (Dinas Kesejahteraan masyarakat) Provinsi Sulut. “Sedangkan Pramuka itu ada di dinas kami.”

“Sebenarnya banyak dinas yang membawahi kepemudaan, kalau itu ditelusuri ada programnya dan itu ada dananya. Jadi, Perda  ini akan menjadi landasan dasar bagi semua dinas,  yang harus disesuaikan dengan Perda Pemberdayaan Kepemudaan ini,” pungkasnya. 

Diketahui, SKPD yang terundang di antaranya Kepala Biro (Karo) Hukum, Flora Krisen, Kadis Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga, Jimmy Ringkuangan dan Kadis Kesbangpol (Badan kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Sulut, Johny Suak.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button