DaerahMinahasa Raya

Ini Penjelasan Kadis Kominfo Terkait Penarikan Ajudan Wakil Bupati Minsel

BOLMORA.COM, MINSEL – Sehubungan dengan beredarnya postingan miring di media sosial (Medsos), seolah Pemerinah Kabupaten Minhasa Selatan (Pemkab Minsel) melakukan tindakan keliru terkait penarikan ajudan/ Aide de Camp (ADC) Wakil Bupati Minsel yang berasal dari anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri), maka Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan, merasa perlu untuk melakukan klarifikasi agar tidak terjadi bola liar di masyarakat.

Kepada awak media Tusrianto yang melekat sebagai juru bicara pemerintah menjelaskan bahwa, penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri, bukan dari pemerintah, dalam hal ini Pemkab Minsel.

“Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor: 4 Tahun 2017 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Yang mana, hanya pejabat negara yang mendapatkan ajudan atau personel keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” ungkapnya.

Pejabat negara yang dimaksud adalah bupati. Tetapi, karena dibutuhkan, maka Pemkab Minsel menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk ditempatkan kepada wakil bupati.

“Sehingga, dengan adanya singgungan beberapa netizen di medsos tentang penarikan ajudan wakil bupati yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, maka hal tersebut saya nyatakan hanya mengada-ada saja. Jadi, apa yang dituduhkan selama ini sudah jelas,” pungkas Tursianto.

Penulis : Deki L

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button