Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Desa Buyat Barat
BOLMORA.COM , BOLTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Buyat Barat bekerjasama dengan Polres Boltim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) desa tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kejari Kotamobagu, Polres Boltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim dan puluhan masyarakat tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Rabu (22/5/2024).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan penggunaan dana desa,” Ungkapan Yosua David Mantiri SH, analis penuntutan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Yosua menjelaskan, dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
” Harus ada pemahaman dalam pengelolaan seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa,” Jelasnya.
Sementara itu Sangadi Buyat Barat Chintya Modeong memberikan apresiasi kepada Kejati Kotamobagu yang telah memberikan penyuluhan hukum di desanya.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi Pemdes Buyat Barat dan masyarakat untuk pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” Ujarnya.
(RG)



