Bolmong

Bawaslu Bolmong Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya!

BOLMORA.COM, BOLMONG — Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai informasi kepada calon pendaftar PKD untuk penerimaan dokumen persyaratannya berada di 2 titik yakni di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jl. Trans Sulawesi, Desa Lalow, Kecamatan Lolak dan di Sekretariat Sentra Gakkumdu yang beralamat di Jalan Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kompleks Kantor Camat Lolayan.

Untuk lokasi pertama wilayah kecamatan Sangtombolang, Lolak, Bolaang, Bolaang Timur, dan Poigar dokumen di serahkan ke kelompok kerja (Pokja) di kantor Bawaslu Bolmong, sedangkan lokasi titik kedua wilayah kecamatan Passi Timur, Passi Barat, Bilalang, Lolayan, dan Dumoga Bersatu penerimaan berkas di Sekretariat Gakkumdu.

Atau dapat juga menghubungi panitia penerimaan berkas di nomor telepon : 089506939117 Wilardo Longkutoy atau 082195842564 Indra Imban.

Ketentuan, persyaratan, dan berkas pendaftaran dapat didownload pada file terlampir.

BERIKUT Form Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button