KPU Sulut Umumkan Syarat Dukungan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Jalur Independen, Berikut Isi Pengumumannya
BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan pengumuman syarat dukungan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, untuk jalur independen atau perseorangan.
Pengumuman Nomor : 204/PL.02.2-Pu/71/2/2024 tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Perseorangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 tersebut berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang serta Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut Isi Lengkap Pengumaman
Klik Link : Pengumuman Penetapan Syarat Minimal