Politik

KPU Sulut Umumkan Syarat Dukungan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Jalur Independen, Berikut Isi Pengumumannya

BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan pengumuman syarat dukungan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, untuk jalur independen atau perseorangan.

Pengumuman Nomor : 204/PL.02.2-Pu/71/2/2024 tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Perseorangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 tersebut berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang serta Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut Isi Lengkap Pengumaman

Klik Link : Pengumuman Penetapan Syarat Minimal 

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button