Regional

Wagub Kandouw Titip Pesan Gubernur pada Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe

BOLMORA.COM, SULUT – Masa jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi diperpanjang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), tertanggal 18 Mei 2023.

SK Mendagri diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw, kepada Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit dan Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, pada Selasa (23/5/2023), bertempat di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut.

Dalam sambutannya, Wagub Kandouw mengatakan, kinerja Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe selama 1 tahun telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulut).

‘Ada beberapa indikator penting yang mampu dituntaskan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing, sehingga kembali diberikan mandat untuk melanjutkan jabatan,” ungkapnya.

Menurut Kandouw, ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang.

*Berarti Pak Limi dan Ibu Rinny telah menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Selamat kepada Pak Limi dan Ibu Rinny,” ucapnya.

Kandouw menitip pesan kepada kedua Penjabat Bupati agar senantiasa menjaga stabilitas keamanan dan selalu berkoordinasi dengan Pemprov Sulut.

“Tahun depan kita akan menghadapi agenda politik. pak gubernur berharap Kabupaten Bolmong dan Sangihe tetap kondusif bersama masyarakat.Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut, termasuk Forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Asisten I Denny Mangala, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen dan unsur Fokompimda Sulut, serta Sekda dan jajaran Pemkab Bolmong dan Sangihe

(Gmn)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button