Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan BKN Award Tahun 2022

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Prestasi membanggakan kembali diukir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Dibawah kepemimpinan ibu Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Pemkot berhasil meraih Penghargaan BKN Award Tahun 2022.

Pemkot di daulat sebagai Juara 1 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI atas prestasi di bidang Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan   dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH mengatakan, penghargaan BKN Award ini diserahkan kepada Pemkot Kotamobagu dalam Rapat Koordinasi BKN Regional XI yang dilaksanakan di Kota Bogor.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil meraih piagam penghargaan BKN Award Tahun 2022 sebagai pemenang pertama untuk Perencanaan kebutuhan, Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun. Dimana pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas kepatuhan dan ketepatan waktu dari Pemerintah Kotamobagu dalam pengelolaan dan pelayanan kepegawaian, mulai dari Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengangkatan, Kepangkatan dan pensiun dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sarida.

Sarida menyampaikan bahwa prestasi ini bisa diraih berkat arahan dan bimbingan yang diberikan oleh ibu Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara.

“Seluruh jajaran BKPP Kota Kotamobagu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, yang selama ini terus memberikan Arahan dan Bimbingan kepada kami, sehingga Alhamdulillah, kami dapat meraih piagam penghargaan BKN Award Tahun 2022 ini, sebagai peringkat pertama Kategori 1 Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, dapat diraih,” tutup Sarida.

(*/Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button