Kotamobagu

ASN di Lingkup Pemkot Dilarang Mudik

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menerima tamu (Open House) atau Halal Bihalal di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemkot yang bernomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House serta Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah nanti.

“Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang saat maupun, pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti,” kata Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo.

Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, adanya pembatasan kegiatan saat buka puasa bersama, dan tidak melebihi dari jumlah keluarga inti yang ada ditambah 5 orang selama bulan ramadhan. Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button