Bolmong

Masyarakat Bolmong Diperbolehkan Melakukan Perjalanan ke Manado, Berikut Ketentuannya

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Nova Ivone Surentu, memastikan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, hanya berlaku antar provinsi, atau hanya dari Sulut ke Provinsi lain, atau sebaliknya.

“Jadi, larangan mudik itu fokus antar provinsi. Kalau sekitar Sulawesi Utara, tetap boleh. Yang tidak boleh, dari Sulawesi Utara ke Gorontalo atau sebaliknya,” ungkap AKBP Nova, usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2021, Rabu (5/5/2021), di pelataran Kantor Bupati Bolmong.

Dikatakannya, masyarakat yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam Provinsi Sulawesi Utara tidak dilarang atau tetap diperbolehkan.

“Masyarakat Bolmong ke Manado masih boleh. Yang tidak boleh dari Bolmong ke Gorontalo,” ujarnya.

Meski demikian, Nova mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan untuk para pengendara antar daerah di Kabupaten Bolmong.

“Tentunya kita tidak ingin angka Covid-19 di Bolmong bertambah. Jadi, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan dengan tegas,” kata dia.

Menurutnya, ada operasi yustisi yang akan digelar mulai 6  Mei 2021. Di mana, ada 110 angota gabungan yang akan dilibatkan di empat pos yang didirikan untuk pelayanan.

“Empat pos tersebut didirikan di Kecamatan Lolak, Bolaang, Dumoga Timur dan Barat, serta di Dumoga Utara.

Sekadar diinformasikan, pemerintah telah menetapkan mulai Jumat (6/5/2021) hingga Kamis (17/5/2021) mendatang, akan dilakukan pengetatan di daerah perbatasan antar provinsi. Hal ini untuk menindaklanjuti larangan mudik yang merupakan kebijakan nasional.

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat, berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang. 
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat lebaran, meliputi:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), dan pelayanan kesehatan darurat.

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang tidak membawa penumpang.

Selai itu, juga kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik, atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

(Agung Dondo)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button