Protokol Kesehatan PSBB Tahap Dua di Buol Lebih Diperketat
BOLMORA.COM, BUOL – Jika sebelumnya pemberlakuan PSBB tahap pertama di Kabupaten Buol dilakukan berbagai sosialisasi, maka pada PSBB tahap dua, selain tidak ada imbauan, juga penerapan protokol kesehatan akan lebih diperketat. Penegasan itu, disampaikan Wakil Bupati Buol Hi. Abdullah Batalipu, yang juga selaku kordinator PSBB Kabupaten Buol, saat melakukan penyampaian pemberlakuan PSBB tahap dua, di Desa Lakuan Buol, Kecamatan Lakea, Rabu (27/05/2020).
Menurut dia, diperketatnya protokol kesehatan pada penerapan masa PSBB tahap dua ini berpedoman pada Kemenkes Nomor: 01.07/ menkes/300/2020 tentang PSBB, dan Perbup Nomor: 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol.
“Hal ini dikarenakan masalah penanganan Covid-19 di Kabupaten Buol secara keseluruhan belum dapat dikatakan selesai. Sehingga, pemerintah memperketat pelaksanaan PSBB,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, penekanan protokol kesehatan pada masa PSBB tahap dua mewajibkan siapapun saat berada di luar memakai masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan setelah kembali ke rumah atau memasuki tempat pelayanan publik.
“Kemudian, mengendarai sepeda motor tidak berbocengan selain suami istri, atau kerabat serumah dan dibuktikan identitas berupa KTP serta kartu keluarga (KK). Membatasi jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat, yakni tiga orang dengan cara berjajar sesuai urutan kursi mobil,” ungkapnya.
Ketentuan lain, setiap warga asal dari satu kecamatan ke wilayah kecamatan lainnya wajib mengantongi surat keterangan dari kepala desa tempat asal. Sedangkan untuk akses masuk antar Kabupaten Buol-Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol-Kabupaten Gorontalo, tidak diizinkan.
“Semua upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang pimpinan daerah kepada masyarakat Kabupaten Buol. Agar, persoalan Covid-19 sedapat mungkin bisa selesai dengan segera, dan Kabupaten Buol menjadi zona hijau dalam hal percepatan penanganan Covid-19,” tandas Abdullah.
(Syarif)



