Ko Titi: Karyawan Toko Tidak Akan Dirumahkan
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pasca pencabutan izin usaha dan penutupan Toko Tita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terjadi kekhawatiran akan hilangnya pekerjaaan bagi para karyawan toko tersebut di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Tapi, hal tersebut diluruskan oleh pemilik Toko Tita yakni Titi Jonatan Gulili. Menurutnya, sebanyak 22 orang karyawan tokonya tidak akan dirumahkan.
“Saya menjamin mereka dan memastikan tidak akan dirumahkan,” ungkap Ko Titi, sapaan akrabnya saat jumpa pers, Rabu (27/5/2020) siang tadi.
Dirinya menerangkan, sambil menunggu proses peninjauan kembali izin usaha yang sudah masuk ke Pemkot Kotamobagu, para karyawan tersebut tetap melakukan aktivitas namun di dalam toko.
“Mereka akan menata barang-barang di dalam toko. Kami berusaha mengatur agar karyawan melakukan kegiatan diluar kegiatan jual-beli yang dianjurkan oleh pemerintah. Saya disini juga meminta agar Pemkot segera melakukan peninjauan kembali perihal izin usaha toko saya, agar para karyawan ini bisa terus bekerja,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo mengungkapkan, izin usaha Toko Tita akan diterbitkan kembali jika pihak toko tersebut berjanji akan menaati apa yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar dan kemudian itu akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Jika sudah ada kesepakatan, izin usaha akan diterbitkan kembali karena itu adalah hak sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” jelas Noval.
(Me2t)



