Usai Diperiksa, 13 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Satgas Covid-19 dan Kades di Desa Lripubogu
BOLMORA.COM, HUKRIM – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, yang menjadi terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anggota Satgas Covid-19 dan kepala desa, pada insiden yang terjadi usai pelaksanaan Salat Ied di Desa Lripubogu, Minggu (24/05/2020), akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka, sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan, melalui Kasatreskrim IPTU Heru Setiyono, menyebutkan bilamana ke-13 orang warga Desa Lripubogu yang ditetapkan sebagai tersangka, telah diperiksa dan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga, serta berdasarkan pengembangan data visual dari video yang menjadi bukti tindak kekerasan, maka kami menetapkan 13 orang tersangka yang menjadi pelaku dalam insiden tersebut,” terang Heru, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020).
Kasatreskrim menambahkan, para pelaku juga dinyatakan negatif rapid test, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis.
“Dari hasil pemeriksaan tim medis, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya dinyatakan negatif rapid, dan saat ini sudah dilakukan penahanan, untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya,” terangnya.
(Irfan)



