Mulai Besok, Pemkot Manado Batasi Kunjungan Warga Luar Daerah, Berikut 9 Poin Kebijakan Pembatasan
BOLMORA.COM, MANADO – Mulai Rabu (27/5/2020), Pemkot (Pemerintah Kota) Manado akan membatasi kunjungan warga dari luar daerah. Pembatasan itu dimulai pukul 19.00 WITA malam hingga pukul 06.00 WITA pagi keesokan harinya.
Bahkan, warga dari luar Kota Manado tak bisa masuk ke ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jia tidak dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Di antaranya, warga luar daerah harus bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan dalam hal ini rapid test dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan resmi lainnya. Juga harus mengantongi izin melakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari tempat tinggal atau daerah asal, dan menunjukkan KTP atau KK (kartu keluarga).
Kebijakan ini merupakan salah satu dari 9 poin dalam kebijakan Pemkot Manado, guna menekan angka penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) atau dikenal dengan virus corona. Pasalnya, saat ini Kota Manado menjadi daerah dengan penderita penyakit yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 tertinggi di Sulut.
Pemberlakuan kebijakan pembatasan kunjungan orang dari luar daerah ini nantinya akan melibatkan pihak Kepolisian dan TNI. Akan ikut bergabung juga dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), yang akan di tempatkan di pos-pos penjagaan masuk wilayah Manado, baik dari arah Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, maupun Kabupaten Minahasa.
Dalam sosialisasi kebijakan yang diumumkan oleh Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, ada 9 poin yang akan diterapkan, yang intinya membatasi ruang gerak kunjungan warga dari luar daerah untuk memasuki Kota Manado.
Berikut 9 Poin Kebijakan Pembatasan Aktivitas ke Luar Masuk Kota Manado, yang Mulai Diberlakkan Per Tanggal 27 Mei 2020
| 1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari Kabupaten/Kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga. |
| 2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga. |
| 3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado. |
| 4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. |
| 5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak. |
| 6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 WITA. |
| 7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulans yang membawa orang sakit, ambulans yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya. |
| 8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU). |
| 9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya. |
Editor: Gunady



