Nasional

Ini Penjelasan Bupati Buol Soal Larangan Berboncengan di Motor

BOLMORA.COM, BUOL – Bupati Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Amirudin Rauf, menjelaskan soal larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor, meski suami istri selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Penjelasan bupati itu sekaligus bentuk klarifikasi kepada masyarakat yang menyoroti kinerja Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, yang terpantau warga berbonceng dua saat melakukan tugas di lapangan.

Menurutnya, aturan berkendara selama PSBB berlaku, salah satunya yaitu pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Itu salah satu upaya memutus penyebaran wabah covid-19.

“Yang bisa berboncengan bila mereka serumah, dengan pemeriksaan KTP atau kartu nikah, atau kartu keluarga,” kata Amirudin, via WhatsApp, kepada Bolmora.Com, Selasa (19/05/2020).  

Bupati dua periode ini menambahkan, berkaitan sorotan terhadap kinerja Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, ia menyebut jika setiap hari pihaknya melakukan evaluasi.

“Evaluasinya tiap hari oleh koordinator PSBB, dalam hal ini wakil bupati,” ujarnya.

Sebelumnya, protes warga disampaikan oleh Arhul Green’z Landjong, melalui statusnya di akun medsos Facebook yang diunggah di grup Kabupaten Buol pada Selasa sore tadi sekira pukul 14.00 WITA, dan langsung mendapat tanggapan 76 like dan 46 komentar.

Sekadar informasi, penerapan status PSBB di Kabupaten Buol mulai diberlakukan sejak Selasa (12/05/2020), dan berlangsung selama 14 hari. Tiga hari pertama PSBB adalah masa sosialisasi, selanjutnya masa teguran dan tindakan.

Sebelumnya, pada Senin (18/05/2020), satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Buol mengumumkan terdapat penambahan dua kasus baru. Sehingga, positif Covid-19 di Kabupaten Buol saat ini menjadi 52 kasus.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button