Kotamobagu

Juknis Turun, Pemkot Kotamobagu Mulai Cairkan THR PNS

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly pada 11 Mei 2020.

“Dengan terbitnya PP, maka pembayaran THR bagi PNS di Kota Kotamobagu sudah dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot karena sudah ada juknisnya,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, Selasa (12/5/2020).

Sementara itu Kepala Bagian Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR.

“Anggarannya sudah siap dan kami tinggal permintaan pembayaran dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika sudah ada, besok akan mulai dicairkan,” ujar Sugiarto.

(Me2t

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button