Rancangan Perbup PSBB Kabupaten Buol Sudah Diajukan ke Gubernur
BOLMORA.COM, BUOL – Rumusan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah Hi. Longki Djanggola.
Pengajuan rancangan Perbup PSBB tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, pada 9 Mei 2020, dengan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020, yang menyetujui usulan PSBB Pemkab Buol.
“SK Menteri Kesehatan tentang perlakuan PSBB untuk Buol tanggal 9 Mei, tapi penjabaran tentang PSBB diatur dalam Perbup yang sekarang sedang diajukan ke Gubernur untuk pengesahan,” kata Bupati Buol Amirudin Rauf, via WhatsApp, Senin (11/05/20).
Amirudin menjelaskan, secara the facto komponen PSBB sudah dilakukan, seperti meliburkan sekolah, ASN bekerja di rumah, menerapkan physical distancing, penutupan perbatasan, gunakan masker dan membentuk gugus tugas sampai ke tingkat desa, serta memberlakukan jam malam. Namun, sejauh ini penerapannya baru sebatas imbauan. Beda jika pelaksanaan PSBB sudah diterapkan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inshaa Allah, ketika PSBB diperlakukan maka semua itu wajib ditaati oleh setiap warga masyarakat, termasuk aparat sampai tingkat desa. Bila ada yang melanggar sudah dikenakan sanksi, mulai dari ringan sampai berat sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” tandas bupati.
(Syarif)



