Kotamobagu

Surat Keterangan Sehat Berlaku Selama 1 Bulan

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Semakin banyaknya para pelaku perjalanan yang mau keluar daerah, membuat mereka harus menyiapkan Surat Keterangan Sehat jika akan melewati wilayah perbatasan.

Untuk pengurusan surat keterangan ini di Kotamobagu, diarahkan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Motoboi Kecil dan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 65.000.

“Biaya retribusi ini sudah berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD menyepakatinya dengan biaya Rp 65.000 untuk pelayanan rawat jalan Pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Senin (3/5/2020).

Dirinya menjelaskan, pengurusan Surat Keterangan Sehat harus melalui desa atau kelurahan yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Jika keperluannya surat tersebut untuk perjalanan keluar daerah, maka sebelum ke PKM harus menyiapakan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Selanjutnya akan mengisi formulir yang sudah petugas siapkan dan akan mendapatkan Kartu Notifikasi yang berlaku sesuai tujuan dan jumlah lamanya hari di tempat tujuan tersebut. Kemudian akan mendapatkan Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter yang berlaku selama 1 bulan,sesuai dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.

dr Tanty menambahkan, pengurusan Surat Keterangan Sehat sendiri tetap buka walaupun hari libur.

“Walaupun libur pelayanan Surat Keterangan Sehat di PKM Motoboi Kecil tetap berlangsung,” tutupnya.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button