Bolmong

ASN Bolmong Wajib Kantongi IMB

BOLMORA.COM, BOLMONG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diwajibkan memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolmong, Ir. Iryanto Husain. Ia mengatakan, ASN Pemkab Bolmong agar memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tinggalnya atau bangunan lainnya.

Menurutnya, IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar pada Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Bolmong.

“Guna meningkatkan PAD pada taun ini maupun tahun 2019 nanti , sangat diharapkan pada masing – masing ASN wajin memiliki IMB. Saya minta kepada ASN Bolmong yang belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat IMB,” Ungkapnya

Iryanto menambahkan, bahwa setiap pribadi atau badan usaha yang sudah memiliki IMB akan merasakan manfaatnya. karena IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga  merupakan salah satu produk hukum, lanjut Iryanto, untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum yang didasari pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

“IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama,” Jelasnya. (agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button