DPRD Bolmong Gelar RDP, Welty: Mari Kita Saling Memaafkan

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polimik pergantian perangkat desa dan imam oleh Kepala Desa Insil Baru, Kecamatan Passi Timur.
RDP yang dilaksanakan Rabu (22/5/2019) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi.
Kegiatan itu, digelar di ruang Komisi II, yang dihadiri oleh Camat Passi Timur, Perwakilan Dinas PMD, kepala desa dan sejumlah warga serta perangkat desa dan imam yang diberhentikan.
Dalam arahannya, Welty mengatakan bahwa rapat ini sekiranya dapat menghasilkan solusi dan musyawarah yang baik.
“DPRD adalah tempat pengaduan masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Bukan lembaga peradilan, jika ada pihak yang tidak puas dan tidak mau bermusyawarah dengan baik silakan melalui jalur hukum. Karena iti jangan ada ego masing-masing kita,” ungkapnya.
Dalam pertemuan ini kedua bela pihak diminta untuk saling memaafkan. Apalagi saat ini momen bulan suci ramadan. Untuk kiranya saling menjaga keamanan dan ketertiban dalam desa.
“Mari kita saling memaafkan, kami saja di DPRD kadang terjadi masalah, tapi kami dapat selesaikan dengan cara saling memaafkan. Sebab didunia ini tidak ada yang sempurna dan kita pun tidak akan abadi didunia ini,” kata Welty.
Sementara itu, Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi, langsung mengambil kesimpulan untuk saling bermusyawarah dan berdamai. Hal itu diaungkapkannya setelah mendengarkan keterangan dari pelapor yang juga sebagai Kepala Dusun Desa Insil Hatab Mokoagow, dan pegawai Sar’i Puno Mokoginta, yang diduga diganti oleh Pjs Kepala Desa Mashuri Mokoginta, dalam rapat perangkat desa di rumah pribadi pada tanggal 30 April Lalu.
Dalam keterangan pelapor, dirinya bersama Imam Puno Mokoginta, diberhentikan secara lisan oleh Pjs kepala desa melalui rapat perangkat desa, dengan pengeras suara.
“Ya, saya pun tidak tau apa salah saya sampai hari ini, sehingga tidak terima dengan keputusan tersebut,” kata Hatab, yang dibenarkan Puno.
Kuasa Hukum Hatab dan Puno, Hamri Mokoagow menegaskan, Pjs kepala desa telah melawan hukum, dan tidak sesuai dengan aturan dalam memberhentikan perangkat desa kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
“Sayangnya pemberhentian kepala dusun dan imam tanpa alasan yang jelas, dan tak ada surat peringatan secara tertulis oleh Pjs kepala desa,” ungkap Hamri.
Untuk itu dirinya meminta kiranya DPRD dapat merekomendasikan kepada bupati agar diberhentikan secara tidak terhormat kepada Pjs Kepala Desa Insil Baru, karena telah melawan hukum.
Menanggapi keterangan pelapor, Pjs Kepala Desa Insil Baru Mashuri Mokoginta, menyatakan jika pemberhentian kepala dusun dan imam telah melalui konsultasi kepada Camat Passi Timur.
“Memang secara lisan saya sampaikan, tapi pemberhentian tersebut bukan tidak ada alasan. Sebab, kepala dusun sering sakit,” ujarnya.
Mashuri pun mengakui, telah memberhentikan kepala dusun dan imam melalui pengeras suara.
“Kalau imam saya tidak berhentikan, tapi saya tambah. Dia sajalah yang menganggap diberhentikan,” ucap Mashuri.
Hatab langsung meluruskan soal alasan pemberhentian kepadanya karena sering Sakit.
“Saya tidak sakit, buktinya saya hadir dalam rapat pertemuan ini. Coba para wakil rakyat liat, apakah keadaan saya ini sakit,” tandas Hatab.
Akhirnya, dalam pertemuan RDP tersebut dapat diselesaikan dan saling memaafkan, Kepala Dusun serta Imam kembali diaktifkan oleh Sangadi Insil Baru.
(agung)



