Caleg Gagal Tak Dilarang Ikut Pilsang di Bolmong
BOLMORA.COM, BOLMONG – Semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemilihan sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berpotensi memunculkan Calon Legislatif (Caleg) yang gagal dalam pertarungan Pemilu 2019 untuk maju di Pilsang.
Informasi yang diterima Bolmora.com, ada sejumlah caleg yang sudah siap mencalonkan diri sebagai calon di Pilsang.
Menurut Fitra warga Dumoga, ada beberapa Caleg yang ketika kalah perolehan suara di pemilu 2019, suda menyatakan diri siap bertarung sebagai bakal Sangadi.
“Saya rasa ini termasuk fenomena umum dilakukan, suda menjadi hal yang biasa jika ada Caleg gagal maju di Pilsang,” katanya.
Dikatakan, ada aspek menguntungkan bagi Caleg yang gagal dalam pemilu 2019.
“Seperti programnya sudah diketahui masyarakat dan namanya suda diketahui masyarakat, dan yang pastinya punya masa sewaktu ia mencalonkan kemarin,” ujar Fitra.
Menurut seorang warga yang hendak maju di Pilsang menyatakan dukungan untuknya datang dari dalam dan luar Bolmong.
“Ada saudara saya yang kerja di dari luar negeri ingin membantu dalam bentuk finansial,” katanya warga yang tidak mau disebutkan namanya
Dia mengungkapkan, Pilsang di Bolmong jauh dengan namanya politik uang, karena masyarakat di Bolmong lebih menginginkan program daripada uang.
“Sekarang masyarakat desa menginginkan program yg bisa membangun desa bukan mani politik,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Bolmong Ahmad Yani Damopolii berkata, dari 200 desa yang ada di Bolmong, sebanyak 105 desa akan menggelar pemilihan sangadi serentak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidi Mamonto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong membolehkan calon sangadi dari partai politik,
“Itu tidak dilarang, sebab dalam aturan tidak ada larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika terpilih sebagai kepala desa, kata dia yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pengurus parpol.
“Kalau masih calon kades tidak papa. Yang dilarang adalah kades yang menjadi pengurus parpol, ” Isnaidi.
Menurutnya juga, pihak DPMD telah menganggarkan dana sebanyak Rp 1 miliar lebih untuk kelangsungan pelaksanaan pilsang di Kabupaten Bolmong.
“Dana untuk pelaksanaan Pilsang sudah tertata dalam APBD Bolmong tahun 2019,” tutupnya.
(agung)



