Kotamobagu

Tarif PBB di Kotamobagu Naik, Ini Penjelasan Sekkot

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turut menyesuaikan harga tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah milik warga di wilayah Kota Kotamobagu. 

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, kenaikan tarif PBB tahun ini sudah disesuaikan dengan NJOP masing-masing.

“Transisi pengalihan PBB dari NJOP yang selama ini standar tidak pernah dinaikan selama Sembilan tahun,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan tarif PBB ini masih terbilang wajar. 

“Saya sendiri biasa Rp100 Ribu, sekarang Rp500 Ribu. Hanya saja, seperti lokasi miliknya yang waktu itu masih bayar Rp100 Ribu itu nilai tanahnya masih 50-an juta waktu penetapan pajak Sembilan tahun lalu. Tapi untuk sekarang harga tanah saya pernah ditawari Rp1.3 Miliar,” terang Adnan.

Dia menjelaskan, seharusnya setiap tahun berubah perkembangan nilai tanah harganya.

“Ketika ada tanah disuatu tempat yang belum ada jalan, ketika keluar jalan, otomatis NJOP-nya naik karena harga atau kelas tanah juga naik berkali lipat,” jelasnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button