Bolmong

Soal Kendis, Sangadi: Kendaraan Bukan Saya yang Pakai Tapi Mantan

BOLMORA.COM, BOLMONG — Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK)  RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalau menelusuri kejanggalan pengadaan kendaraan dinas (Kendis) roda dua kepada Kepala desa (Sangadi) pada tahun 2010.

Dalam penelusuran tersebut, BPK RI menemukan salah satu sangadi sudah tidak memiliki Kendis pengadaan tahin 2010, penuan ini membuat Perintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melakulan pertemuan dengan seluruh sangadi yang mendapatkan Kendis tahun 2010, bertempat di ruang rapat keasistenan lantai dua kantor Bupati, pada pekan lalu.

Menurut salah satu Sangadi yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak menjabat dirinya tidak menikmati Kendis tersebut dikarenakan Sangadi sebelumnya tidak menyerahkan Kendis tetsebut.

“Yang gunakan kendis itu bukan saya tapi mantan, saya juga tak mau ada konflik. Jadi saran saya ke Pemkab Bolmong, tim dari pemerintah yang tarik langsung,”katanya

Hal yang sama juga dikatakan Sangadi lainnya,  mengatakan ada juga kendisnya sudah rusak dan tak layak dipakai.

“Memang mantan sangadi sudah serahkan tapi sudah jadi bahan rosokan dibelakang rumah tak bisa lagi digunakan, “ucap sangadi lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda)  Tahlis Gallang meminta kepada seluruh Sangadi yang mendapatkan bantuan Kendis tahun 2010 agar dilaporkan kepada Tim aset Pemkab Bolmong.

“Jika sudah rusak atau masih layak pakai maka  foto badan kendaraan yang utuh, foto nomor mesin  kendaraan dan jika masih ada surat – surat lengkap dibawah serta dan dilaporkan kepada tim aset Pemkab Bolmong,”tegas Tahlis.

Selain itu,  bila kendaraan tersebut masih ada pada mantan Sangadi maka laporkan kepada tim aset, nanti Pemkab Bolmong yang menarik paksa. Agar tidak terjadi konflik antara Sangadi dan mantan Sangadi.

“Tugas Sangadi hanya laporkan ke tim aset nanti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP), dan Petugas Kepolisian yang akan menarik paksa,”ungkap Tahlis.

Menarik lagi, Sekda berkata,  jika kendis tersebut hilang atau sengaja digelapkan, maka yang bertanggung jawab oknum mantan Sangadi dan diganti sesuai nilai harga kendaraan.

“Kami tidak ingin kendis ini akan mempengaruhi opini LHP BPK RI,  saya tau persis Sangadi atau desa yang menerima kendis tersebut. Sebab tahun 2010 saya masih menjabat Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) di Zaman Bupati Marlina Moha Siahaan (MMS),”katanya

Tahlis pun menambahkan,  akan ada pengadaan kendis Sangadi namun kendis lama diselesaikan dulu.

“Jika kendis lama tidak ada masalah, maka pasti pengadaan akan dilakukan secara serentak pada sangadi di Bolmong, tapi syaratnya harus selesaikan dulu kendis lama,”ujarnya. (Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button