Kotamobagu

Tempat Usaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengawasi penggunaan gas LPG di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan sebagainya. Hal itu dilakukan guna menjamin tidak adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu.

“Tempat usaha tidak boleh pakai yang ukuran 3 kg, karena itu dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita awasi penggunaannya di lapangan, jangan sampai ada tempat usaha yang menggunakan ukuran 3 kilo gram,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Alfian Hasan.

Dari pemantauan di lapangan, ia mengaku sebagian besar penggunaan LPG sudah sesuai dengan yang seharusnya. Namun katanya, masih ada beberapa tempat usaha yang tetap menggunakan LPG berukuran 3 kg.

“Rata-rata sudah menggunakan LPG non subsidi, tapi kita menemukan ada rumah makan yang menggunakan ukuran 3 kg sebagai cadangan,” terangnya.

Selain memantau penggunaannya, ia mengungkapkan pihaknya juga terus mengawasi pendistribusian LPD di semua pangkalan yang ada.

“Ada petugas kita yang terus memonitor pendistribusian LPG di semua pangkalan. Kalau ada temuan pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ada 275 pangkalan dengan dua agen distributor di Kota Kotamobagu. “Yang disuplai ke pangkalan itu sesuai ketentuan agen yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button